KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanggulangan bencana diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua Satlak yang bersangkutan dan secepatnya digunakan bagi penanggulangan bencana tersebut sesuai dengan kebijakan Bakornas Penanggulangan Bencana. (2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi penanggulangan bencana diterima Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana, dan langsung diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku ketua Satlak yang bersangkutan untuk secepatnya digunakan bagi penanggulangan bencana tersebut sesuai dengan kebijakan Bakornas Penanggulangan Bencana.
