KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 14
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua Satlak dan Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Pasal 1.
