KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
(1) Segala pembiayaan administrasi dan kegiatan rutin Bakornas Penanggulangan Bencana dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Pembiayaan kegiatan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dibebankan kepada Anggaran Departemen dan Instansi masing-masing.
