KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Nasional menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan ketentuan dan persyaratan tentang pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan serta pemberian petunjuk dan pengarahan yang diperlukan; b. penelitian permohonan yang diajukan oleh pihak lain dan selanjutnya pelaksanaan proses dan penyelesaian perizinannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; c. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan.
epkumham.go
