KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN...
Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
- Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Wakil Ketua :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- sekretaris Merangkap anggota :
Asisten Menko Polkam Bidabg Politik Keamanan Nasional;
- Anggota : a) wakil dari Departemen Pertahanan Keamanan; b) wakil dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; c) wakil dari Departemen Dalan Negeri; d) wakil dari departemen Luar Negeri; e) wakil dari Departemen Kehakiman; f) wakil dari Departemen Keuangan; g) wakil dari Departemen Perhubungan; h) wakil dari Departemen Perdagangan; i) wakil dari Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
(2) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meresmikan nama pejabat yang duduk dalam Panitia Nasional dimaksudkan dalam ayat (1);
