KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN...
Pasal 3
Panitia Nasional Bertugas : a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan Instansi lain yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda Berharga; b. memproses dan mengeluarkan izin pengangkatan dan pemanfaatan yang permohonannya diajukan oleh pihak lain; c. menyelenggarakan pengawasan umum atas proses pengangkatan dan pemanfaatan
