KEPPRES
HONORARIUM BAGI ANGGOTA
Pasal 2
(1) Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kepada
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Besarnya tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
