KEPPRES
HONORARIUM BAGI ANGGOTA
Pasal 1
(1) Kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan
honorarium.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
