HONORARIUM BAGI ANGGOTA
Pasal 1
(1) Kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan
honorarium.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2
(1) Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kepada
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Besarnya tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
