Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang tidak bergerak milik negara yang sudah tidak dapat
dimanfaatkan lagi secara optimal dan efisien untuk menunjang tugas pokok dan fungsi departemen/lembaga, dapat dimanfaatkan dengan cara dipinjamkan, disewakan, bangun guna serah dan kerjasama pemanfaatan atau dapat dihapus dengan tindak lanjut dijual, dipertukarkan, dihibahkan, dijadikan penyertaan modal negara dan dimusnahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk barang tidak bergerak milik Negara yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan persetujuan tertulis dari Presiden atas usul Menteri Keuangan;
- untuk barang tidak bergerak milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
(2) Barang...
PRESIDEN
(2) Barang bergerak milik negara yang berlebih atau tidak dapat
dipergunakan lagi hanya dapat dihapus dengan cara dimusnah-kan/dipindahtangankan dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan, kecuali kendaraan bermotor dan atau barang yang bernilai ekonomis tinggi terlebih dahulu dengan persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal barang-barang yang karena peraturan
perundang-undangan yang berlaku dikuasai oleh negara atau menjadi milik negara tidak dapat dimanfaatkan dan tidak laku dijual, dapat dimusnahkan dengan persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
(4) Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditanggung oleh negara.
(5) Menteri Keuangan dapat menunjuk departemen/lembaga untuk
memanfaatkan barang-barang yang dikuasai oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Apabila departemen/lembaga akan menjual/memindahtangankan
barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
(7) Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (5), dan
(6) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8) Penjualan barang milik negara dilakukan melalui Kantor Lelang
Negara, kecuali untuk barang milik negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(9) Hasil penjualan, selisih tukar menukar, penyewaan, bangun guna
serah dan kerjasama pemanfaatan barang milik negara merupakan pendapatan negara yang harus disetor seluruhnya ke Rekening Kas Negara.
(10) Pinjam meminjam barang milik negara hanya dapat dilaksanakan
antar instansi pemerintah, sepanjang tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
