KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Departemen/lembaga wajib:
- mengadakan intensifikasi pemungutan pendapatan negara yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya;
- engintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara;
- elakukan penuntutan dan pemungutan ganti rugi atas kerugian negara;
- engintensifkan pemungutan sewa penggunaan barang-barang milik negara;
- elakukan penuntutan dan pemungutan denda yang telah diperjanjikan;
- engenakan sanksi atas kelalaian pembayaran piutang negara tersebut di atas.
(2) Pemerintah daerah membantu pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
