KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendapatan negara pada departemen/lembaga wajib disetor
sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.
(2) Pendapatan...
PRESIDEN
(2) Pendapatan negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(3) Pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.
