KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan otorisasi atas
penguasaan bagian anggaran diluar bagian anggaran departemen/ lembaga.
(2) Tata cara pengelolaan bagian anggaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
