Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara
merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran.
(2) Pimpinan dan atau pejabat departemen/lembaga/pemerintah daerah
tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara, jika dana untuk membiayai tindakan tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam anggaran belanja negara.
(3) Pimpinan...
PRESIDEN
(3) Pimpinan dan atau pejabat departemen/lembaga/pemerintah daerah
tidak diperkenankan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara.
(4) Dalam penyediaan anggaran belanja negara diutamakan untuk
penyediaan belanja operasional dan pemeliharaan atas barang milik negara.
