KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Belanja atas beban anggaran belanja negara didasarkan pada SKO
atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO.
(2) SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai
SKO yang dananya bersumber dari dalam negeri dan atau luar negeri berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai
SKO merupakan dasar pencairan dana oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
