KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 59
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan realisasi triwulanan penggunaan dana perimbangan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.
