KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 60
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan
pertanggungjawaban penggunaan dana pada bagian anggaran yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan
kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggung-jawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
Pasal 61…
PRESIDEN
