KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 58
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) pada departemen/lembaga wajib:
- Menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya;
- Membuat laporan keuangan gabungan yang meliputi kantor unit eselon I yang bersangkutan dan kantor-kantor vertikal di lingkungannya kepada menteri/pimpinan lembaga atasannya c.q. Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat.
