Pasal 57
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/bagian proyek wajib
menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan penatausahaan barang yang dikuasainya, serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya kepada kepala instansi vertikal atasannya.
(2) Disamping pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dan bendaharawan untuk kegiatan yang bersifat fisik wajib menyelenggarakan pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui:
- keadaan...
PRESIDEN
- keadaan/perkembangan fisik kegiatan/proyek;
- perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya;
- penggunaan dana bagi pengadaan barang/jasa;
- akumulasi pengeluaran untuk setiap bangunan dalam pengerjaan.
(3) Kepala Kantor Wilayah/instansi vertikal di daerah wajib membuat
laporan keuangan sebagai rekapitulasi pelaksanaan anggaran dari kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam wilayah kerjanya, kepada pejabat eselon I yang bersangkutan.
