KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 56
BAB 7 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM LINGKUNGAN
(1) Penyaluran pengeluaran rutin dan pembangunan di lingkungan
Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI melalui rekening kas negara pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
(2) Tatacara penerimaan dan pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia diatur bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan atau Kepala Kepolisian RI.
