KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 55
BAB 6 — PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Pengelolaan pinjaman luar negeri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Pusat dapat menerus-pinjamkan pinjaman luar negeri
kepada pemerintah daerah atau BUMN.
(3) Tata cara penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah
atau BUMN diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(4) Tata cara penyaluran dan penatausahaan pinjaman dan hibah luar
negeri diatur oleh Menteri Keuangan.
DEPARTEMEN
