KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 54
BAB 6 — PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN DEFISIT
(1) Pembiayaan defisit diperoleh dari pembiayaan dalam negeri dan
pembiayaan luar negeri bersih.
(2) Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan non perbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, penjualan aset pemerintah dalam rangka program restrukturisasi dan sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri tahun yang bersangkutan.
Pasal 55…
PRESIDEN
