KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 53
BAB 5 — PEDOMAN PELAKSANAAN DANA PERIMBANGAN
(1) Dana perimbangan dapat diperhitungkan langsung untuk disetor ke
Rekening Kas Negara dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah pusat.
(2) Tata cara perhitungan, pemotongan dan penyetoran sebagaimana
tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
