KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 52
BAB 5 — PEDOMAN PELAKSANAAN DANA PERIMBANGAN
(1) Untuk keperluan penyaluran dana perimbangan Menteri Keuangan
menerbitkan SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO.
(2) Direktur...
PRESIDEN
(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SKO atau dokumen
anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Gubernur/Bupati/Walikota;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD );
- Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN);
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
