KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 51
BAB 5 — PEDOMAN PELAKSANAAN DANA PERIMBANGAN
(1) Pembagian dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (2) untuk masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara penyaluran dana perimbangan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(3) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana
perimbangan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
