KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 45
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
(1) Dalam pengalokasian dana pembangunan agar diutamakan
penyediaan dana pendamping bagi proyek yang sebagian dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri.
(2) Dana pinjaman/hibah luar negeri dan dana pendamping termasuk
uang muka harus dicantumkan dalam DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO.
(3) Proyek yang dibiayai dengan dana kredit ekspor dapat dilaksanakan
setelah tersedia uang muka bagi proyek dimaksud.
(4) Naskah perjanjian luar negeri untuk kredit ekspor baru dapat
ditandatangani apabila uang muka yang dibutuhkan telah tersedia.
