KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 44
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
(1) Berdasarkan revisi DIP atau dokumen anggaran lainnya yang
diberlakukan sebagai SKO yang telah disahkan disusun PO oleh:
- pejabat eselon I/pejabat lain dibawahnya yang ditunjuk pada departemen/lembaga yang membawahkan proyek bersangkutan untuk DIP yang dibuat di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk proyek yang direvisi di daerah.
(2) Departemen/lembaga menyampaikan revisi PO proyek-proyek yang
direvisi di pusat kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran; dan
- Pemimpin proyek yang bersangkutan.
(3) Kepala...
PRESIDEN
(3) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat
yang ditunjuk menyampaikan revisi PO proyek-proyek yang direvisi di daerah kepada:
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Pemimpin proyek yang bersangkutan.
