KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 46
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
(1) Sisa pekerjaan berdasarkan surat perjanjian/kontrak yang belum
dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran, ditampung dalam DIP tahun anggaran berikutnya atas beban bagian anggaran departemen/ lembaga bersangkutan.
(2) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari bantuan luar negeri, sisa
pekerjaan berdasarkan SPK dan atau surat perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari sisa dana bantuan luar negeri yang bersangkutan.
