Pasal 40
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat lain yang ditunjuk
menetapkan pemimpin dan bendaharawan proyek untuk DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat.
(2) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat
yang ditunjuk atas nama menteri/pimpinan lembaga, menetapkan pemimpin proyek dan bendaharawan proyek untuk DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah.
(3) Bila dipandang perlu pemimpin proyek dan bendaharawan proyek
dapat dibantu oleh pemimpin bagian proyek dan bendaharawan bagian proyek sepanjang lokasi proyek tersebar di beberapa kabupaten/kota.
(4) Pejabat eselon I dan eselon II serta Kepala Kantor/Dinas/ Desa/
Satuan kerja tidak diperkenankan ditunjuk sebagai pemimpin proyek/bagian proyek dan atau bendaharawan.
(5) Pemimpin dan bendaharawan proyek berkedudukan di lokasi
proyek atau di ibukota kabupaten/kota terdekat.
