KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 39
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
(1) Berdasarkan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang
diberlakukan sebagai SKO yang telah disahkan disusun petunjuk operasional (PO) oleh:
- Pejabat eselon I atau pejabat lain dibawahnya yang ditunjuk pada departemen/ lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan untuk DIP yang dibuat di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk membawahkan proyek untuk DIP yang dibuat di daerah.
(2) Departemen/lembaga menyampaikan PO proyek-proyek yang
dibuat di pusat kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran; dan
- Pemimpin proyek yang bersangkutan.
(3) Kepala...
PRESIDEN
(3) Kepala kantor wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat
yang ditunjuk menyampaikan PO proyek-proyek yang dibuat di daerah kepada:
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Pemimpin proyek yang bersangkutan.
