KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 41
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
Pemimpin proyek/bagian proyek bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik atas pelaksanaan proyek/bagian proyek sebagaimana ditetapkan dalam DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO.
