KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 36
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Setiap perubahan/penyempurnaan organisasi dan atau pembentukan
kantor/satuan kerja dalam lingkungan departemen/ lembaga harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis menteri yang berwenang di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan/penyempurnaan
organisasi departemen/lembaga dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan departemen/lembaga yang mengakibatkan pergeseran anggaran/revisi dari departemen/ lembaga tersebut, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
