KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 37
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengeluaran pembangunan di lingkungan departemen/lembaga yang dipimpinnya.
(2) Untuk melaksanakan program pembangunan yang bersifat lintas
sektor/departemen/lembaga ditunjuk koordinator diantara departemen/lembaga yang bersangkutan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 38…
PRESIDEN
