KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 35
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden.
(2) Pembukaan perwakilan departemen/lembaga di luar negeri hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
