KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 34
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Pegawai yang dipindahkan dapat diberikan uang pesangon kecuali
di tempat yang baru mendapat perumahan.
(2) Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri sebelum mendapatkan perumahan diizinkan tinggal di hotel, tidak termasuk makan, untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan
pelaksanaan mengenai pemberian uang pesangon pindah.
Pasal 35…
PRESIDEN
