Pasal 33
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan
dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
(2) Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin
Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan yang direncanakan, dan harus dilengkapi dengan:
penjelasan mengenai urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan undangan, konfirmasi, dan dokumen yang berkaitan;
izin...
PRESIDEN
- izin tertulis dari instansi bersangkutan apabila seorang pejabat diajukan instansi lain;
- pernyataan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan dinas tersebut akan dibebankan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
yaitu:
- perjalanan dinas pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan dipanggil kembali dari luar negeri;
- perjalanan dinas pegawai antar tempat di luar negeri.
(5) Izin perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
adalah wewenang Menteri Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan, dan diberikan apabila pembiayaan untuk keperluan tersebut telah tersedia dalam DIK bersangkutan.
(6) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan
penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya.
(7) Pegawai negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan
dinas tetap dalam daerah jabatannya, diberikan tunjangan perjalanan tetap.
(8) Biaya perjalanan dinas dibayarkan dalam 1 (satu) jumlah (lumsum)
kepada pejabat/pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas.
(9) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan
pelaksanaan perjalanan dinas.
