KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 30
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia/penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang.
(2) Tunjangan beras untuk keluarga tidak diberikan rangkap.
(3) Pengecualian...
PRESIDEN
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri Keuangan atas usul menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
(4) Menteri Keuangan menetapkan harga beras sebagai dasar
pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang dan mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.
