KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 31
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak dibatasi untuk 2
(dua) orang anak.
(2) Dalam hal pegawai/pensiunan pada tanggal 1 Maret 1994 telah
memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut.
(3) Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh
tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari 2 (dua).
