KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 29
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Kenaikan gaji berkala dilakukan dengan penerbitan surat
pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari
2 (dua) tahun.
(3) Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan
oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7).
