KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 20
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Orang atau badan yang melakukan pemungutan atau penerimaan
uang negara wajib menyetor seluruh penerimaan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaannya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala wajib menyetor/
melimpahkan seluruh penerimaan negara yang telah dipungutnya ke rekening Kas Negara sekurang-kurangnya sekali seminggu.
(3) Setiap bendaharawan, instansi pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD dan badan-badan lain, sebagai wajib pungut pajak, wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
