KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 19
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Menteri/pimpinan departemen/lembaga berkewajiban
mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak meliputi sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Atas pemanfaatan barang milik negara oleh pihak ketiga wajib
dipungut sewa.
(3) Menteri/pimpinan lembaga berkewajiban mengintensifkan
penerimaan sewa barang milik negara yang dipergunakan oleh pihak ketiga.
(4) Penghuni...
PRESIDEN
(4) Penghuni rumah negara dikenakan pembayaran sewa.
(5) Besaran tarif dan prosedur pemungutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), (2), (3), dan (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
