KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 18
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, departemen/
lembaga, pemerintah daerah, kantor/ satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak.
(2) Setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/ anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
