KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 17
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Departemen/lembaga menetapkan kebijakan untuk
mengintensif-kan pelaksanaan pungutan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
(2) Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan
dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang dan atau peraturan pemerintah.
