Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran atas beban anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Perjanjian/kontrak yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan
pinjaman/hibah luar negeri untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Perjanjian/kontrak yang dibiayai sebagian maupun seluruhnya
dengan pinjaman/hibah luar negeri untuk masa pelaksanaan pekerjaan melebihi 1 (satu) tahun anggaran, maka di dalam perjanjian/kontrak tersebut harus mencantumkan tahun anggaran pembebanan dana.
(4) Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah
dalam bentuk rupiah dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing.
(5) Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat
membebani dana rupiah murni.
(6) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang dan jasa di dalam
negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing.
(7) Perjanjian/kontrak dengan dana kredit ekspor yang sudah
ditandatangani tidak dapat dilaksanakan apabila naskah perjanjian pinjaman luar negeri (NPPLN) belum ditandatangani.
(8) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (4), (5) dan (6)harus
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
BAB II...
PRESIDEN
