KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan APBN diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan APBN diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.