Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan belanja negara dilakukan standardisasi
komponen kegiatan termasuk harga satuannya.
(2) Standardisasi harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatan yang diusulkan dalam dokumen anggaran.
(3) Dalam penyusunan standardisasi harga satuan, sedapat mungkin
menggunakan data dasar yang bersumber dari penerbitan resmi Badan Pusat Statistik, departemen/lembaga, dan pemerintah daerah.
(4) Penetapan standardisasi perlu dilakukan secara berkala oleh:
Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan menteri/pimpinan lembaga terkait untuk standardisasi harga satuan umum, satuan biaya langsung personil dan non personil untuk kegiatan jasa konsultasi;
Menteri/pimpinan lembaga untuk standardisasi harga satuan pokok kegiatan departemen/lembaga yang bersangkutan;
Gubernur/bupati/walikota dengan memperhatikan pertim-bangan dari instansi terkait untuk standardisasi harga satuan pokok kegiatan daerah provinsi/kabupaten/kota yang ber-sangkutan;
Bupati...
PRESIDEN
- Bupati/walikota untuk standardisasi harga satuan bangunan gedung negara untuk keperluan dinas seperti kantor, rumah dinas, gudang, gedung rumah sakit, gedung sekolah, pagar dan bangunan fisik lainnya.
