KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan
melakukan pengeluaran untuk keperluan:
- perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun departemen/ lembaga/pemerintah daerah;
- pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk berbagai peristiwa;
- pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/ pemerintah daerah;
- pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan yang sejenis serupa dengan yang tersebut di atas.
(2) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya,
peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
