KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 21
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Kelalaian atau kelambatan penyetoran penerimaan negara ke
rekening Kas Negara diperhitungkan dengan dana yang tersedia dalam dokumen anggaran pada departemen/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala dilarang menyimpan
uang dalam penguasaannya:
- lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 20;
- atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya.
