KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 8
Persetujuan ini dapat dirubah dengan persetujuan kedua belah pihak melalui Pertukaran Nota oleh pihak-pihak dan perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang disepakati oleh Para Pihak.
