KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 7
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi atau perundingan.
